For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)

Also known as: Permenhub 67/2017 · Permenhub No. 67 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 67 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date04 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor PM 82 Tahun 2015 tentang Pengecualian (Exemption) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 687).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pengecualian dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil dalam kondisi tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya situasi luar biasa yang dapat menghalangi penyedia jasa penerbangan untuk memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pengecualian dapat diberikan dalam bidang kelaikudaraan, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian pesawat udara, bandar udara, dan lisensi personel penerbangan. Penyedia jasa penerbangan yang menerima pengecualian harus tetap mengutamakan keselamatan penerbangan. Proses permohonan pengecualian melibatkan pengajuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan persyaratan tertentu dan evaluasi risiko yang ketat. Pengecualian dapat diberikan dalam bentuk exemption standar atau exemption karena keadaan kahar (force majeur).

(-)

(-)