For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil

Also known as: Permenhub 2/2020 · Permenhub No. 2 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2020Publication Date:9 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date13 Januari 2020
Publication Date09 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1103).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan standar keselamatan penerbangan sipil dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan standar penerbangan sipil internasional dan memberikan fleksibilitas dalam situasi darurat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan pengecualian secara tertulis. Ruang lingkup pengecualian meliputi kelaikudaraan, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian pesawat udara, bandar udara, dan personel penerbangan. Pengecualian dapat diberikan dalam bentuk Exemption standar atau Exemption pada Keadaan Darurat, dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Pemohon Exemption harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta melakukan penilaian risiko dan mitigasi risiko.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2017 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)