Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengecualian (exemptions) dari kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan sipil. Latar belakangnya adalah bahwa penyedia jasa penerbangan wajib mematuhi standar-standar tersebut, namun dalam kondisi tertentu dapat diberikan pengecualian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum terkait pengecualian tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban penyedia jasa penerbangan untuk mematuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan sipil.
2. Kemungkinan pemberian pengecualian dari kewajiban tersebut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara secara tertulis, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
3. Kondisi tertentu yang memungkinkan pengecualian, seperti permasalahan geografis, tidak berfungsinya fasilitas, tidak tersedianya personel yang kompeten, kondisi darurat, dan kegiatan angkutan udara yang tidak sesuai spesifikasi.
4. Prosedur pengajuan permohonan pengecualian kepada Direktur Jenderal, termasuk persyaratan surat permohonan dan data dukung (permasalahan, justifikasi, penilaian risiko, dan mitigasi risiko).
5. Proses evaluasi permohonan oleh Direktorat teknis, dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, peraturan perundang-undangan, penilaian risiko, dan informasi lain.
6. Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan oleh Direktur Jenderal.
7. Ketentuan mengenai permohonan ulang jika permohonan sebelumnya ditolak.
8. Penyimpanan dan publikasi pengecualian yang telah diterbitkan.
9. Pengawasan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara terhadap pelaksanaan peraturan ini.