For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 5/2015 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:8 Mei 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date08 Mei 2015
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 84).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk ketertiban pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan dapat dilakukan bergelombang. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persyaratan bagi calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya. Panitia pemilihan tingkat desa dan daerah dibentuk untuk melaksanakan dan mengawasi proses pemilihan. Kampanye diatur dengan batasan-batasan tertentu, dan terdapat masa tenang sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditentukan. Kepala Desa terpilih ditetapkan oleh panitia pemilihan dan disahkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa jika masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun. Selain itu, diatur pula mengenai tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme pertanggungjawaban, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Laporan akhir masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan setelah teguran, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika tidak ada perbaikan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 4. Kepala Desa yang diberhentikan sementara dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan sebesar 50% dari penghasilan tetap dan tunjangan.