For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 3/2007 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Inactive
Publication Date:7 Februari 2007
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date07 Februari 2007
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2006 Nomor 5 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sleman. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ketentuan Substansial: - Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk panitia pemilihan yang bertugas melaksanakan seluruh proses pemilihan Kepala Desa. - Persyaratan Pemilih: Penduduk desa yang berhak memilih harus memenuhi persyaratan usia, domisili, dan tidak dicabut hak pilihnya. - Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan, pendidikan, usia, kesehatan, dan tidak pernah dihukum pidana. - Penjaringan dan Penyaringan: Panitia pemilihan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa. - Kampanye: Calon Kepala Desa melaksanakan kampanye dengan cara pemasangan foto dan kampanye dialogis, dengan larangan tertentu. - Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. - Penetapan Calon Terpilih: Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih. - Pelantikan: Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. - Masa Jabatan: Kepala Desa memiliki masa jabatan 6 tahun. - Larangan bagi Kepala Desa: Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang. - Pertanggungjawaban: Kepala Desa wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD. - Pemberhentian: Kepala Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah masih berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk satu kali masa jabatan.

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan sebesar 50% (limapuluh persen) dari penghasilan dan tunjangan yang diterima sebagai Kepala Desa.