Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sleman.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Panitia Pemilihan: BPD membentuk panitia pemilihan yang bertugas melaksanakan seluruh proses pemilihan Kepala Desa.
- Persyaratan Pemilih: Penduduk desa yang berhak memilih harus memenuhi persyaratan usia, domisili, dan tidak dicabut hak pilihnya.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan, pendidikan, usia, kesehatan, dan tidak pernah dihukum pidana.
- Penjaringan dan Penyaringan: Panitia pemilihan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
- Kampanye: Calon Kepala Desa melaksanakan kampanye dengan cara pemasangan foto dan kampanye dialogis, dengan larangan tertentu.
- Pelaksanaan Pemilihan: Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Penetapan Calon Terpilih: Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
- Pelantikan: Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Masa Jabatan: Kepala Desa memiliki masa jabatan 6 tahun.
- Larangan bagi Kepala Desa: Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melakukan KKN, dan menyalahgunakan wewenang.
- Pertanggungjawaban: Kepala Desa wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD.
- Pemberhentian: Kepala Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.