For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 1/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:28 Januari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date28 Januari 2014
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran proses pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, termasuk definisi Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bakal Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, dan Calon Kepala Desa terpilih. Tugas panitia pemilihan juga diubah, termasuk penambahan tugas menetapkan calon kepala desa terpilih. Persyaratan penduduk desa yang berhak memilih Kepala Desa juga mengalami perubahan, terutama terkait dengan bukti kependudukan dan usia.

Selain itu, peraturan ini mengubah persyaratan menjadi Kepala Desa, termasuk persyaratan pendidikan, usia, kesehatan, dan status hukum. Proses penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan pengumuman kepada masyarakat juga diatur lebih lanjut. Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan calon Kepala Desa terpilih oleh panitia pemilihan dan penyampaian keputusan tersebut kepada BPD dan Bupati. Masa jabatan Kepala Desa tetap 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sedang berlangsung setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Proses pemilihan kepala desa yang belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap ditindaklanjuti oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Bupati menetapkan ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Bupati.

(-)