For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Also known as: PMK 59/2024 · PMK No. 59 Tahun 2024 · PMK Nomor 59 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2024Publication Date:23 Agustus 2024
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Kebijakan ini mengatur tata cara pemberian pembebasan pajak tersebut, termasuk pembebasan atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional. Pembebasan dapat diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas jika bea masuk juga dibebaskan, atau dengan Surat Keterangan Bebas untuk penyerahan BKP/JKP. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dapat diajukan untuk pengembalian. Menteri Keuangan berwenang menerbitkan dan membatalkan Surat Keterangan Bebas, dan pembebasan pajak harus dibayar kembali jika BKP/JKP dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

1. Surat Keterangan Bebas yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 2. Terhadap permohonan Surat Keterangan Bebas dan Pengembalian yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian permohonan Pembebasan dilakukan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; atau b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. 3. Faktur Pajak yang belum diajukan permohonan Pengembalian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. penyelesaian permohonan Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. tidak perlu dicantumkan identitas pihak yang berhak memperoleh Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9). 4. Kewajiban pembayaran kembali atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tata cara pembayaran kembali mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)