on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Also known as: PMK 59/2024 · PMK No. 59 Tahun 2024 · PMK Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Kebijakan ini mengatur tata cara pemberian pembebasan pajak tersebut, termasuk pembebasan atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional. Pembebasan dapat diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas jika bea masuk juga dibebaskan, atau dengan Surat Keterangan Bebas untuk penyerahan BKP/JKP. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dapat diajukan untuk pengembalian. Menteri Keuangan berwenang menerbitkan dan membatalkan Surat Keterangan Bebas, dan pembebasan pajak harus dibayar kembali jika BKP/JKP dipindahtangankan atau dialihmanfaatkan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.