For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya

Also known as: PMK 161/PMK.03/2014 · PMK No. 161/PMK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2014Publication Date:13 Agustus 2014
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 November 2014
Publication Date13 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas impor atau penyerahan barang dan jasa kena pajak kepada perwakilan negara asing dan badan internasional, dengan syarat tertentu. Pengembalian dilakukan berdasarkan asas timbal balik dan mempertimbangkan batas minimum pembelian. Proses pengajuan pengembalian harus melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang ditentukan.

  • Permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998.

(-)