on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
Also known as: Permenkominfo 24/2012 · Permenkominfo No. 24 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 24 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan dengan kondisi teknologi terkini, dan memastikan kepuasan pengguna.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, termasuk pembuatan Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain. Standar yang diatur meliputi pemenuhan permohonan pasang baru, kinerja tagihan, penyelesaian keluhan umum pengguna, waktu pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan layanan, dan kecepatan jawab operator. Penyelenggara wajib melaporkan pencapaian standar kualitas kepada BRTI dan mempublikasikannya secara berkala.