For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada jaringan Tetap Lokal

Also known as: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada jaringan Tetap Lokal
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/04/2008; 2. Keputusan Menteri Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/04/2008;

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang ditetapkan. Standar ini mencakup kinerja tagihan (akurasi dan penyelesaian keluhan), pemenuhan permohonan pasang baru, penanganan keluhan umum pelanggan, pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan layanan, kecepatan jawab operator, serta kinerja jaringan (panggilan terputus dalam dan antar jaringan). Penyelenggara jasa wajib membuat *Service Level Agreement* (SLA) dengan penyelenggara jasa atau jaringan lain yang terhubung. Peraturan ini juga mengatur metode perhitungan dan pelaporan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI, serta publikasi pencapaian tersebut. BRTI berhak melakukan penilaian untuk memverifikasi akurasi laporan.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami pelanggan.