For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal

Also known as: Permenkominfo 15/2013 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2013Publication Date:10 April 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 April 2013
Publication Date10 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, dengan menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan dan tolok ukurnya sesuai kondisi terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, termasuk membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain. Standar ini mencakup pemenuhan permohonan pasang baru, kinerja tagihan, penyelesaian keluhan pengguna, waktu pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan, kecepatan jawab operator, dan panggilan yang tidak berhasil baik dalam jaringan maupun antar jaringan. Penyelenggara wajib melaporkan pencapaian standar kualitas kepada BRTI dan mempublikasikannya secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian pelanggan.