For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi

Also known as: Permen ESDM 34/2021 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2021Publication Date:22 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date27 Desember 2021
Publication Date22 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 208); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Geologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 209); 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1023); 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1024).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja UPT di lingkungan Badan Geologi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan UPT Badan Geologi yang terdiri dari Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Balai Konservasi Air Tanah, dan Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah. 2. Pengaturan kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing UPT. Misalnya, Museum Geologi bertugas melaksanakan pengelolaan, penyelidikan, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi. Balai Konservasi Air Tanah bertugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah. 3. Penetapan susunan organisasi masing-masing UPT yang terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Penetapan lokasi dan wilayah kerja masing-masing UPT. Misalnya, Balai Konservasi Air Tanah berlokasi di DKI Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. 5. Pengaturan tata kerja UPT, termasuk penyusunan peta proses bisnis, penyampaian laporan, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. 6. Penetapan eselonisasi jabatan di UPT, yaitu Kepala UPT merupakan Jabatan Administrator eselon III.a dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas eselon IV.a. 7. Pendanaan UPT dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di masing-masing UPT Badan Geologi berdasarkan: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi; b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Geologi; c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah; dan d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)