For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah

Also known as: Permen ESDM 24/2013 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2013Publication Date:14 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Konservasi Air Tanah
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date14 Agustus 2013
Publication Date14 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552).

Peraturan Menteri ini membentuk Balai Konservasi Air Tanah untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas teknis pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan. Tugas utama Balai adalah melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah. Fungsi Balai mencakup penyusunan rencana dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi, pemantauan kondisi air tanah, penanggulangan dampak pengambilan air tanah, penyiapan bahan rekomendasi teknis, pengembangan teknologi konservasi air tanah, pengelolaan sarana dan prasarana teknis, evaluasi konservasi air tanah, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga. Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemantauan dan Penanggulangan, Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Balai berlokasi di DKI Jakarta dengan wilayah kerja Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

(-)

(-)