For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Museum Geologi

Also known as: Permen ESDM 12/2013 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2013Publication Date:5 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Museum Geologi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Februari 2013
Publication Date05 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1725 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Geologi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Geologi. Museum Geologi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Geologi dan berlokasi di Bandung. Museum ini bertugas melaksanakan pengelolaan, penelitian, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi. Fungsi Museum Geologi meliputi penyusunan rencana dan program, pengelolaan kerja sama, pengelolaan koleksi geologi, penelitian, pengembangan dan konservasi koleksi, peragaan dan pameran koleksi, bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga. Susunan organisasi Museum Geologi terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Dokumentasi dan Konservasi, Seksi Peragaan, Seksi Edukasi dan Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, Museum Geologi juga mengelola museum lain di lingkungan Badan Geologi seperti Museum Kars Indonesia, Museum Gunungapi Batur, Museum Tsunami, dan Museum Gunungapi Merapi.

(-)

(-)