Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Museum Geologi. Museum Geologi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Geologi dan berlokasi di Bandung. Museum ini bertugas melaksanakan pengelolaan, penelitian, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi. Fungsi Museum Geologi meliputi penyusunan rencana dan program, pengelolaan kerja sama, pengelolaan koleksi geologi, penelitian, pengembangan dan konservasi koleksi, peragaan dan pameran koleksi, bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga. Susunan organisasi Museum Geologi terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Dokumentasi dan Konservasi, Seksi Peragaan, Seksi Edukasi dan Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, Museum Geologi juga mengelola museum lain di lingkungan Badan Geologi seperti Museum Kars Indonesia, Museum Gunungapi Batur, Museum Tsunami, dan Museum Gunungapi Merapi.