For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Also known as: PP 5/2021 · PP No. 5 Tahun 2021 · PP Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Penanaman ModalHukum Administrasi NegaraPenciptaan Lapangan Kerja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan perizinan berusaha melalui pendekatan berbasis risiko, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Penyelenggaraan perizinan berusaha dibagi menjadi berbagai kategori risiko (rendah, menengah, tinggi) yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha. Pemerintah pusat dan daerah berbagi kewenangan, di mana pemerintah pusat mengatur norma dan standar, sedangkan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan penerbitan perizinan sesuai kewenangan masing-masing. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan kesehatan dan lingkungan, sertifikasi standar, dan izin sektor tertentu berdasarkan jenis usaha dan tingkat risiko, yang wajib dilaporkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

(-)

(-)
Considering: a. that to implement the provisions of Article 12 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, it is necessary to stipulate Government Regulation concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing;
Remembering: 1. Article 5 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;
2. Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2020 Number 245, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6573);
WITH THE BLESSING OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Determines:
GOVERNMENT REGULATION ON THE IMPLEMENTATION OF RISK-BASED BUSINESS LICENSING.
CHAPTER I
GENERAL PROVISIONS

Article 1

In this Government Regulation, the following definitions apply:

  1. Business Licensing is legal permission granted to Business Actors to start and carry out their businesses and/or activities.
  2. Risk refers to the potential for injury or loss from a danger or a combination of the likelihood and consequences of
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.