For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Also known as: PP 28/2025 · PP No. 28 Tahun 2025 · PP Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2025Publication Date:5 Juni 2025
Penanaman ModalHukum Administrasi NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2025
Publication Date05 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha melalui pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang lebih efektif dan sederhana, serta Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. PBBR diterapkan berdasarkan analisis risiko setiap kegiatan usaha. Persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL). PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar, dan jika diperlukan, PB UMKU juga harus dimiliki. Seluruh proses ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi. Peraturan ini juga mengatur secara rinci proses perizinan untuk berbagai sektor, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, pertahanan dan keamanan, ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup. Selain itu, diatur pula mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

(-)

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Contohnya, pelaku usaha yang melakukan konstruksi sumur bor/gali air tanah tanpa izin pengusahaan air tanah atau penggunaan air tanah tanpa izin pengusahaan air tanah sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dikenai sanksi administratif berupa denda dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah.
COPY
REGULATION OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 28 OF 2025
CONCERNING
IMPLEMENTATION OF RISK-BASED BUSINESS LICENSING

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that the simplification of Business Licensing through the implementation of Risk-Based Business Licensing requires continuous policy reform to realize ease in starting and running a business to support job creation;
  2. that the simplification of Business Licensing through the implementation of Risk-Based Business Licensing as regulated in Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing, which is an implementing regulation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, needs to be perfected to further provide legal certainty to business actors, especially regarding business processes and service
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.