For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Also known as: PP 11/2023 · PP No. 11 Tahun 2023 · PP Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2023Publication Date:6 Maret 2023
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 2. Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penangkapan ikan secara terukur guna memastikan kelestarian sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Kebijakan ini menetapkan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan untuk menjaga ekosistem laut dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Zona penangkapan ikan terukur meliputi wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas. Kuota penangkapan ikan dibagi menjadi kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan non-komersial. Setiap pihak yang terlibat dalam penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan zona dan kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan, pemasangan transmiter SPKP, dan kewajiban mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan yang ditentukan.

1. Surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 3. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan pemberian Kuota Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 4. Kapal Perikanan yang Perizinan Berusaha atau persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Zona Penangkapan Ikan Terukur dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas dikenai sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan dikenai sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai persetujuan dikenai sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dikenai sanksi administratif. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP dikenai sanksi administratif. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan dikenai sanksi administratif. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal dikenai sanksi administratif. 9. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai alih muatan dikenai sanksi administratif. 10. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif.