on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Also known as: PP 27/2021 · PP No. 27 Tahun 2021 · PP Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam bidang kelautan dan perikanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup perubahan status Zona Inti dalam Kawasan Konservasi, kriteria dan persyaratan untuk pendirian dan penempatan bangunan di laut, serta pengelolaan sumber daya ikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar mutu hasil perikanan, pengaturan penangkapan dan pembudidayaan ikan yang tidak untuk tujuan komersial, serta pengelolaan kapal dan kepelabuhanan perikanan. Kebijakan ini juga mengatur tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan.