on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Also known as: Permen KKP 39/2021 · Permen KKP No. 39 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, di luar pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan seperti pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana, pemeriksaan laboratorium, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi. Setiap jenis layanan memiliki persyaratan dan tata cara pengenaan tarif yang spesifik, yang harus dipenuhi oleh Wajib Bayar. Kebijakan ini juga mengatur tentang penggunaan sistem informasi untuk penerbitan Kode Billing sebagai dasar pembayaran PNBP.