For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pungutan Perikanan

Also known as: Permen KKP 46/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 46/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2003 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan. 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di luar pungutan perikanan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pungutan PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis PNBP yang dipungut pada berbagai unit organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
  2. Tata cara pemungutan PNBP untuk setiap jenis pungutan, termasuk dasar perhitungan, waktu pembayaran, dan mekanisme penyetoran ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan untuk menyusun petunjuk pelaksanaan pungutan PNBP sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)