For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Also known as: Permen KKP 24/2022 · Permen KKP No. 24 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 September 2022Publication Date:13 September 2022
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 117A yang mengatur pengenaan PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi berdasarkan perjanjian antara satuan kerja Kementerian dan Wajib Bayar sebelum izin reklamasi diterbitkan. Perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban para pihak, waktu penyelesaian lahan, dan jangka waktu pembayaran PNBP selama 5 tahun, dengan nilai kontribusi awal 1% dari nilai lahan dan kenaikan 4% per tahun. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (3) Pasal 118 dan penambahan ayat (3a) dan (3b) yang mengatur pembayaran PNBP atas kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi paling lambat 1 tahun setelah perjanjian ditandatangani, penerbitan Kode Billing oleh Bendahara Penerimaan, dan kewajiban Wajib Bayar menyampaikan bukti pembayaran melalui OSS.

(-)

(-)