For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Also known as: PERPRES 95/2015 · PERPRES No. 95 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 2015Publication Date:21 Agustus 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 2015
Publication Date21 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)