on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Also known as: PERPRES 59/2022 · PERPRES No. 59 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.