For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Also known as: PERPRES 55/2007 · PERPRES No. 55 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima Tunjangan Pranata Nuklir berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Pranata Nuklir.

(-)