on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Also known as: PMK 97/PMK.06/2019 · PMK No. 97/PMK.06/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 guna menyesuaikan dengan kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola dan pengguna barang dalam pengasuransian BMN secara tertib, terarah, adil, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola barang dengan kewenangan merumuskan kebijakan dan menentukan produk asuransi. Pengguna barang, seperti menteri atau pimpinan lembaga, bertanggung jawab menetapkan rencana pengasuransian dan menyusun laporan. Pengasuransian BMN meliputi gedung dan bangunan yang memiliki dampak terhadap pelayanan umum atau menunjang tugas pemerintahan. BMN dapat diasuransikan berdasarkan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas. Konsorsium Asuransi BMN bertanggung jawab atas pelaksanaan polis hingga masa pertanggungan berakhir.