For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Also known as: PMK 97/PMK.06/2019 · PMK No. 97/PMK.06/2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 2019Publication Date:21 Juni 2019
PerasuransianAset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengasuransian Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Juni 2019
Publication Date21 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 guna menyesuaikan dengan kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola dan pengguna barang dalam pengasuransian BMN secara tertib, terarah, adil, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan bertindak sebagai pengelola barang dengan kewenangan merumuskan kebijakan dan menentukan produk asuransi. Pengguna barang, seperti menteri atau pimpinan lembaga, bertanggung jawab menetapkan rencana pengasuransian dan menyusun laporan. Pengasuransian BMN meliputi gedung dan bangunan yang memiliki dampak terhadap pelayanan umum atau menunjang tugas pemerintahan. BMN dapat diasuransikan berdasarkan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas. Konsorsium Asuransi BMN bertanggung jawab atas pelaksanaan polis hingga masa pertanggungan berakhir.

1. Pelaksanaan pengasuransian BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengasuransian dalam Polis tersebut. 2. Pelaksanaan pengasuransian BMN yang sedang berlangsung untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan mengenai batas waktu penyampaian rencana pengasuransian BMN.

(-)