on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Also known as: PMK 247/PMK.06/2016 · PMK No. 247/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan Substansial:
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang merumuskan kebijakan pengasuransian BMN dan menetapkan objek asuransi BMN. Kewenangan ini secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang menetapkan rencana pengasuransian BMN dan menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Barang berwenang menyusun rencana pengasuransian BMN, membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi, dan menyusun laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang.
BMN yang dapat diasuransikan meliputi gedung dan bangunan, jembatan, alat angkutan darat/apung/udara bermotor, dan BMN lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. BMN tersebut harus memenuhi kriteria seperti berlokasi di daerah rawan bencana alam, berdampak besar terhadap pelayanan umum jika rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi pemerintahan.
Kuasa Pengguna Barang menyusun rencana pengasuransian yang memuat data BMN, jenis risiko, dan jangka waktu pengasuransian. Pengguna Barang meneliti rencana tersebut untuk memastikan kebenaran data dan kesesuaian risiko. Anggaran untuk pembayaran premi dan biaya lain-lain disusun oleh satuan kerja.
Pengasuransian BMN dituangkan dalam perjanjian antara pejabat satuan kerja dengan Perusahaan Asuransi, yang memuat data BMN, hak dan kewajiban para pihak, jenis risiko, Nilai Pertanggungan, besaran Premi, jangka waktu pertanggungan, mekanisme pembayaran Premi, mekanisme penyelesaian klaim, pengakhiran perjanjian, dan penyelesaian perselisihan.
Satuan kerja mengajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi jika terjadi risiko yang dipertanggungkan. Penyelesaian klaim dapat berupa perbaikan, penggantian barang, atau uang tunai. Jika Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan, Kuasa Pengguna Barang mencatat nilai perbaikan. Jika penggantian berupa barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan penghapusan BMN yang rusak atau hilang. Jika penggantian berupa uang tunai, Perusahaan Asuransi menyetorkan uang tunai tersebut ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.