Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengasuransian Barang Milik Negara (BMN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan program pengasuransian BMN dan menyelaraskan dengan kebijakan dana bersama penanggulangan bencana. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengasuransian BMN, serta untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, Satuan Kerja Koordinator, Kuasa Pengguna Barang, dan Unit Pengelola Dana terkait pengasuransian BMN.
2. Tata cara pengasuransian BMN, termasuk objek asuransi (BMN Program dan BMN Nonprogram), pihak pelaksana pengasuransian, jangka waktu pengasuransian, produk asuransi, Polis Asuransi, Premi atau Kontribusi, dasar penetapan besaran pertanggungan, sumber pendanaan, klaim asuransi, dan tahapan pengasuransian.
3. Pengamanan dan pemeliharaan BMN yang diasuransikan.
4. Penatausahaan, pelaporan, dan penghapusan BMN yang diasuransikan.
5. Penyelesaian perselisihan terkait pengasuransian BMN.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Asuransi BMN.