Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan penambahan alokasi belanja, pergeseran rekening, serta revisi rincian objek belanja pada Perangkat Daerah, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan total nilai APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp1.529.866.648.375,00. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, pelaksanaan penjabaran perubahan APBD ini wajib dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.