on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 5/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2026. Hal ini didasarkan pada perlunya penyesuaian pendapatan, penambahan alokasi belanja, pergeseran rekening, serta revisi rincian objek belanja pada Perangkat Daerah, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nilai total APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp1.521.950.443.973,00. Perubahan tersebut mencakup rincian pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan penjabaran APBD ini dituangkan dalam lampiran yang mencakup ringkasan penjabaran, klasifikasi menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial. Pelaksanaan dari penjabaran perubahan APBD ini selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.