For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 13/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2026Publication Date:13 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date13 Februari 2026
Publication Date13 Februari 2026
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2026.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian pendapatan, penambahan alokasi belanja, pergeseran rekening, serta revisi rincian objek belanja pada Perangkat Daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan total nilai APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp1.529.866.648.375,00, yang mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini diformulasikan dalam bentuk ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, serta penjabaran menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai daftar penerima hibah dan mengamanatkan agar pelaksanaan penjabaran perubahan APBD ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

(-)

(-)