For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Demak 12/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 3); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 16 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 16); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 14);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Demak. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi Pemerintah Daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang diatur meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat). Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta ketentuan peralihan dan penutup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun untuk Pajak Daerah dan 3 (tiga) tahun untuk Retribusi Daerah terhitung sejak saat terutang. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak dan Retribusi. 2. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak kecuali BPHTB wajib mengisi SPTPD. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.