For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:1 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date-
Publication Date01 September 2016
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah. Objek retribusi ini adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi produksi pertanian, bibit/benih tanaman, dan benih ikan, yang tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase dari harga pasar.

(-)

(-)