Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah. Objek retribusi ini adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi produksi pertanian, bibit/benih tanaman, dan benih ikan, yang tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase dari harga pasar.