For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Demak 14/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2018Publication Date:17 Desember 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date18 Desember 2018
Publication Date17 Desember 2018
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Rekomendasi TP3MT. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa definisi. Peraturan ini juga mengatur penggunaan menara telekomunikasi yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Pemerintah Kabupaten. Persyaratan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi juga mengalami perubahan, termasuk persyaratan rekomendasi pengusahaan, Rekomendasi TP3MT, Surat Keterangan Lokasi, IMB Menara Telekomunikasi, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Proses penerbitan Rekomendasi TP3MT diatur lebih lanjut, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh TP3MT di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. Peraturan ini juga mengatur pencabutan IMB Menara jika pemegang izin tidak melakukan perbaikan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah. Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp4.244.500,00 per menara per tahun. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.

(-)

Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.