For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Also known as: Permendesa PDTT 11/2019 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 September 2019Publication Date:2 September 2019
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448)

Peraturan Menteri ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2020. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, menanggulangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik. Prioritas ini mencakup berbagai aspek seperti pelayanan sosial dasar (kesehatan, pendidikan, sosial), pengembangan produk unggulan Desa, pembangunan infrastruktur (lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi), serta penanggulangan kemiskinan melalui program padat karya tunai dan akselerasi ekonomi keluarga. Desa yang menerima alokasi afirmasi wajib menggunakannya untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Perencanaan prioritas penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah Desa dan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mempertimbangkan tipologi dan tingkat perkembangan Desa berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM).

1. Semua ketentuan mengenai program dan kegiatan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Tata kelola keuangan pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa.

1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.