For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Also known as: Permendesa PDTT 7/2020 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2020Publication Date:16 Juni 2020
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date16 Juni 2020
Publication Date16 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat (3a) dan (3b) pada Pasal 8A yang mengatur mengenai keluarga miskin yang belum terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial tetap menerima BLT Dana Desa dan data penerima BLT Dana Desa tersebut dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial. Selain itu, Lampiran II Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 juga diubah sesuai dengan Lampiran II dalam peraturan ini. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan prioritas penggunaan Dana Desa dengan kebutuhan penanganan pandemi COVID-19, khususnya melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa yang terdampak secara ekonomi.

(-)

(-)