For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Also known as: Permendesa PDTT 16/2018 · Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2018Publication Date:20 September 2018
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePrioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Oktober 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi, bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi melalui pendampingan, bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi, serta bagi Desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang dibiayai Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, fokus, kewenangan Desa, partisipatif, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya Desa, dan tipologi Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, termasuk program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar, peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting), peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa, penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting). Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.

1. Dalam hal Indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur indeks tingkat perkembangan Desa. 2. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa. 3. Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. 4. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

1. OPD yang tidak melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa teguran tertulis dan merekomendasikan penundaan penyaluran dana desa kepada Menteri Keuangan. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan OPD kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa.