Peraturan Menteri ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi, bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi melalui pendampingan, bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi, serta bagi Desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang dibiayai Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, fokus, kewenangan Desa, partisipatif, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya Desa, dan tipologi Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, termasuk program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar, peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta pencegahan anak kerdil (stunting), peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa, penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan pencegahan anak kerdil (stunting). Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri.