on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Also known as: UU 16/1997 · UU No. 16 Tahun 1997 · UU Nomor 16 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibentuk karena pentingnya statistik dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Statistik diperlukan untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, menggantikan Undang-undang sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur pembagian jenis statistik menjadi statistik dasar, sektoral, dan khusus. Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab atas statistik dasar, sementara instansi pemerintah dan masyarakat dapat menyelenggarakan statistik sektoral dan khusus. Kegiatan statistik harus dilakukan dengan sensus, survei, atau kompilasi produk administrasi. Setiap penyelenggara statistik wajib memberitahukan sinopsis kegiatan kepada BPS, dan hasil statistik harus diumumkan secara resmi oleh BPS.