on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Stastistik
Also known as: UU 7/1960 · UU No. 7 Tahun 1960 · UU Nomor 7 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun untuk menyediakan statistik yang memberikan gambaran wajar dari ciri-ciri, kegiatan, dan keadaan masyarakat Indonesia. Hal ini penting untuk pembangunan nasional dan kebijakan pemerintah. Sebelumnya, kegiatan statistik didasarkan pada Statistiek Ordonantie 1934 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan negara.
Ketentuan Substansial
Biro Pusat Statistik (BPS) ditetapkan sebagai badan penyaluran statistik di bawah Kabinet Perdana Menteri. BPS bertugas melakukan kegiatan statistik di berbagai bidang seperti pertanian, perdagangan, dan pendidikan. BPS juga bertanggung jawab atas koordinasi kegiatan statistik antar instansi pemerintah untuk mencegah duplikasi pekerjaan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi dan klasifikasi. Selain itu, dibentuk Badan Penasehat Negara Urusan Statistik untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai objek statistik yang perlu disusun dan cara pelaksanaannya. Setiap instansi pemerintah yang ingin melakukan kegiatan statistik harus berkonsultasi dengan BPS dan mendapatkan persetujuan pemerintah jika kegiatan tersebut memerlukan biaya besar atau melibatkan banyak pihak.