For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 3/2023 · Permenaker No. 3 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2023Publication Date:11 Januari 2023
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeBudaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date13 Januari 2023
Publication Date11 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan akuntabel di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian aturan mengenai budaya kerja dan kode etik ASN dengan kebutuhan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 37 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penerapan Budaya Kerja ASN melalui nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan *employer branding* "Bangga Melayani Bangsa". Setiap unit kerja di Kementerian harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK. Implementasi nilai dasar ini dilakukan melalui penguatan agen perubahan pada tingkat Kementerian dan unit kerja. Peraturan ini juga mengatur Kode Etik ASN yang mencakup etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, sesama Pegawai ASN, dan dalam menggunakan media sosial. Kode Etik ini memuat panduan perilaku untuk melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi, cermat, disiplin, serta melayani dengan sikap hormat dan sopan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penegakan Kode Etik yang sedang berjalan tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

1. Pegawai ASN yang terbukti melanggar Kode Etik dapat dijatuhi sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi moral dan/atau tindakan administratif.