For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Also known as: Permenaker 1/2013 · Permenaker No. 1 Tahun 2013 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2013Publication Date:28 Januari 2013
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeKode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date28 Januari 2013
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah untuk mendorong perilaku anti korupsi di kalangan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Peraturan ini mengatur kode etik yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari, termasuk etika dalam melaksanakan tugas, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri. Kode etik ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, menjaga martabat dan kredibilitas pegawai, serta meningkatkan etos kerja dan profesionalisme. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik dan menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.

1. Dalam hal atasan langsung berhalangan atau terjadi kekosongan pejabat dari Pegawai yang melanggar Kode Etik, maka penjatuhan sanksi dilakukan secara hirarki oleh atasan langsung dari atasan langsung pegawai yang melanggar Kode Etik.

1. Setiap pegawai yang terbukti melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka. 2. Selain sanksi moral, pegawai dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.