For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 37/2015 · Permenaker No. 37 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 37 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2015Publication Date:3 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeBudaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date07 Desember 2015
Publication Date03 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta meningkatkan kinerja pegawai ASN Kementerian Ketenagakerjaan. Nilai-nilai budaya kerja yang diatur meliputi kejujuran, profesionalitas, soliditas, kreativitas, dan orientasi pelayanan. Setiap nilai memiliki dimensi dan variabel perilaku yang spesifik, yang diukur melalui berbagai metode seperti log book dan survei kepuasan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan kelompok budaya kerja dan agen perubahan untuk menerapkan budaya kerja di tingkat kementerian dan satuan kerja. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas implementasi budaya kerja.

(-)

(-)