For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol

Also known as: PMK 158/PMK.010/2018 · PMK No. 158/PMK.010/2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2018Publication Date:12 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif cukai baru bagi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Tarif cukai ditetapkan berdasarkan kandungan etil alkohol dan volume atau berat produk, dengan pengelompokan produk dalam golongan tertentu. Peraturan ini juga mengatur penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta mencakup ketentuan mengenai produksi dalam negeri dan impor. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari cukai, dengan tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

1. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. 3. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai. 4. Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol paling lambat tanggal 1 Februari 2019.

(-)