For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol,Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol,dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol

Also known as: PMK 62/PMK.011/2010 · PMK No. 62/PMK.011/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2010Publication Date:17 Maret 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran IV nomor a, nomor a1, nomor a2, nomor a3, dan nomor a4, serta Lampiran VI nomor a, nomor a1, dan nomor a2, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif cukai atas etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan perubahan kebijakan di bidang perpajakan dan cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan tarif cukai spesifik untuk barang-barang tersebut, yang diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, tata cara pemungutan cukai diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini juga mengatur bahwa pita cukai yang telah dipesan tetapi tidak direalisasikan sampai dengan 31 Maret 2010 tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan.

(-)

(-)