For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkphpl, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol

Also known as: PMK 160/2023 · PMK No. 160 Tahun 2023 · PMK Nomor 160 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Cukai Etil Alkphpl, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018, dengan tujuan menyesuaikan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol berdasarkan evaluasi kebijakan dan perkembangan ekonomi serta industri terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif cukai untuk etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Tarif cukai ditentukan berdasarkan satuan volume atau berat, dengan pengelompokan MMEA dalam tiga golongan berdasarkan kadar etil alkohol. EA dan KMEA tidak dikelompokkan dalam golongan. Tarif cukai ditetapkan oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk EA dan KMEA serta MMEA impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

1. Untuk penetapan tarif cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir; dan c. penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan 2. batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639) paling lambat tanggal 1 Februari 2024.

(-)