on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: PMK 158/PMK.02/2014 · PMK No. 158/PMK.02/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga, sejalan dengan perubahan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kementerian/lembaga yang berhasil melakukan optimalisasi anggaran dapat menerima penghargaan berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dalam mendapatkan dana baru. Sebaliknya, kementerian/lembaga yang tidak melaksanakan anggaran secara penuh dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan anggaran. Penghargaan dan sanksi ini didasarkan pada kriteria seperti persentase penyerapan anggaran, realisasi capaian output, dan opini laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan realisasi anggaran dan capaian kinerja penganggaran kepada Kementerian Keuangan.