For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 258/PMK.02/2015 · PMK No. 258/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Penghargaan diberikan kepada kementerian/lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran belanja dengan target sasaran yang telah dicapai, sedangkan sanksi dikenakan kepada kementerian/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja. Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dalam mendapatkan dana baru, sementara sanksi berupa pemotongan pagu belanja. Kriteria penghargaan meliputi penyerapan anggaran minimal 95%, realisasi capaian output minimal 95%, dan laporan keuangan berpredikat wajar tanpa pengecualian. Sanksi dikenakan jika terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.

(-)

1. Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya. 2. Sanksi dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.