For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 89/PMK.02/2013 · PMK No. 89/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 2013Publication Date:14 Juni 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Juni 2013
Publication Date14 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012. Peraturan ini menetapkan bahwa kementerian/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran dapat menerima penghargaan berupa tambahan alokasi anggaran atau prioritas dana. Sebaliknya, kementerian/lembaga yang tidak melaksanakan anggaran sepenuhnya dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan pagu belanja. Penghargaan diberikan jika hasil optimalisasi lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan sanksi dikenakan jika sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban kementerian/lembaga untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja dan dokumen pendukung lainnya.

(-)

  • Kementerian/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berjalan.
  • Pemotongan pagu belanja tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.