For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2010 Tahun 2010

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2010 Tahun 2010 tentang Likuidasi Bank

Also known as: Peraturan LPS 1/PLPS/2010 · Peraturan LPS No. 1/PLPS/2010

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2010Publication Date:19 Agustus 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemeLikuidasi Bank
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date19 Agustus 2010
Publication Date19 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 tentang Likuidasi Bank.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang likuidasi bank. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelaksanaan likuidasi bank. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya mengenai likuidasi bank.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa hal. Pertama, LPS mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham setelah izin usaha bank dicabut. LPS berwenang memutuskan pembubaran badan hukum bank, pembentukan Tim Likuidasi, penetapan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan penonaktifan Direksi dan Dewan Komisaris. Tim Likuidasi memiliki tugas untuk menyelesaikan pembubaran badan hukum bank, menyelesaikan hak dan kewajiban pegawai bank, membereskan aset dan kewajiban bank, serta melaporkan kepada LPS.

Tim Likuidasi berwenang melakukan perundingan penjualan aset, mempekerjakan pegawai, menunjuk pihak lain untuk membantu likuidasi, melakukan pemanggilan kepada kreditur, melakukan pembayaran kewajiban, mewakili bank dalam likuidasi di pengadilan, dan meminta pembatalan perbuatan hukum yang merugikan bank. Jangka waktu pelaksanaan likuidasi adalah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang. Anggota Tim Likuidasi harus mempertimbangkan efisiensi, kemampuan keuangan bank, serta keahlian dan integritas tenaga pendukung.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank, pemberesan aset dan kewajiban bank, serta pengakhiran likuidasi bank. Aset bank harus digunakan untuk membayar kewajiban sesuai urutan prioritas yang ditetapkan. LPS melakukan pengawasan atas pelaksanaan likuidasi bank dan Tim Likuidasi wajib menyampaikan laporan secara berkala.

1. Untuk Bank Dalam Likuidasi yang pada saat ditetapkannya peraturan ini masih memiliki sisa aset, namun jangka waktu likuidasinya telah berakhir maka Tim Likuidasi melakukan penghapusan aset yang sebelumnya dinilai nihil dalam neraca sementara likuidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c butir i. 2. Dalam hal setelah dilakukan penghapusan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa aset maka Tim Likuidasi mengajukan penghapusan sisa aset kepada LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1). 3. Pengajuan penghapusan sisa aset oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sekurang-kurangnya didukung dengan dokumen sebagai berikut: a. Daftar aset yang diajukan untuk dihapuskan yang sekurang-kurangnya memuat nilai buku, nilai wajar, dan kondisi setiap aset; b. Upaya yang telah dilakukan Tim Likuidasi untuk mencairkan aset atau menagih piutang; dan c. Bukti pengumuman penawaran sisa aset sebagai pembayaran non tunai kepada Kreditur. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberlakukan bagi debitur dari bank yang dicabut izin usahanya sebelum peraturan ini ditetapkan yang membayar lunas pinjamannya secara sekaligus dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal peraturan ini ditetapkan baik secara langsung maupun dengan memperhitungkan dengan klaim penjaminan atas simpanannya yang dibayarkan oleh LPS. 5. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 tentang Likuidasi Bank dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan belum diganti dengan peraturan yang baru.

(-)