For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 Tahun 2008

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 Tahun 2008 tentang Likuidasi Bank

Also known as: Peraturan LPS 2/PLPS/2008 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2008

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2008Publication Date:31 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemeLikuidasi Bank
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date31 Oktober 2008
Publication Date31 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang likuidasi bank. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan likuidasi bank dengan melakukan penyempurnaan atas peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tindakan yang harus dilakukan LPS setelah pencabutan izin usaha bank oleh LPP, termasuk pengamanan aset bank, pengelolaan kewajiban bank, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. LPS mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS, dalam rangka likuidasi bank. Direksi wajib menyusun Neraca Penutupan, dan jika tidak, LPS dapat menunjuk kantor akuntan publik atau instansi pemerintah untuk menyusunnya.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Likuidasi oleh LPS, yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan pembubaran badan hukum bank, menyelesaikan urusan pegawai bank, membereskan aset dan kewajiban bank, serta melaporkan pelaksanaan likuidasi kepada LPS. Tim Likuidasi memiliki kewenangan untuk menjual aset, menagih piutang, membayar kewajiban kepada kreditur, dan mempekerjakan pegawai atau menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan likuidasi.

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pelaksanaan likuidasi, anggota Tim Likuidasi, honorarium Tim Likuidasi, rencana kerja dan anggaran biaya Tim Likuidasi, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban bank, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank, pengakhiran likuidasi bank, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, dan ketentuan lain-lain.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dan belum ditetapkan peraturan pelaksanaan yang baru.

(-)