on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan
Also known as: Permen KKP 38/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, teknologi, sistem perkarantinaan ikan, perubahan organisasi, dan kebutuhan untuk mengintegrasikan sistem pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan ke dalam sistem perkarantinaan ikan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan pengeluaran media pembawa dan/atau hasil perikanan, termasuk kewajiban melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, pelaporan dan penyerahan kepada petugas karantina, pemenuhan persyaratan negara tujuan, dan kelengkapan dokumen seperti SKIPP dan/atau SPM. SKIPP dipersyaratkan untuk hasil perikanan yang ditujukan untuk konsumsi atau media pembawa/hasil perikanan nonkonsumsi jika dipersyaratkan negara tujuan. Persyaratan dari negara tujuan untuk media pembawa dan/atau hasil perikanan nonkonsumsi dinyatakan dalam PPK, ketentuan impor negara tujuan, dan/atau ketentuan internasional yang mengikat.
Peraturan ini juga mengatur tindakan karantina dan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan evaluasi hasil perikanan. Tindakan karantina dilakukan oleh Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, sedangkan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dilakukan oleh Inspektur Mutu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu keberlakuan SKIPP, SPM, SKIPP Domestik, SKLL, dan SKBL, serta kewajiban pembayaran pungutan jasa tindakan karantina dan/atau pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.